jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri batal mengumumkan siapa calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka, hari ini, Senin (31/8).
"Mengumumkan tersangka itu tak boleh, melanggar hukum. Kita harus equality before the law," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Senin (31/8).
BACA JUGA: Kasus Cessie Diproses, Kejagung juga Harus Ungkap Peran Orang BPPN
"Jadi sampai kapan pun nggak akan pernah saya mengumumkan nama tersangka. Nggak akan pernah," tambahnya.
Dijelaskan Victor, ketika melakukan penindakan suatu kasus dan diliput oleh wartawan, tidak masalah. Tapi, kalau mengumumkan tersangka dalam forum resmi tidak akan dilakukan.
BACA JUGA: Menaker: Jumlah TKA di Indonesia Masih Terkendali
Lebih lanjut, Victor juga membantah direktoratnya mengusut kasus yang menjerat salah satu capim komisi antirasuah tersebut. "Saya tidak tahu itu, karena saya juga tidak tahu yang capim KPK siapa. Karena memang saya hanya penyidik saja, tidak mau ikut campur," katanya.
Victor mengatakan, yang disebutkannya beberapa waktu lalu untuk merilis kasus, Senin (31/8) itu bukan terkait capim KPK. Tapi, itu kasus lain. Menurutnya, hari ini akan melakukan gelar perkara kasus yang tengah diusut tersebut.
BACA JUGA: Menteri Rini Tak Ingin Campur Tangan soal Penggeledahan Ruang RJ Lino
"Gelar perkara hari Senin ini untuk menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan satu kasus yang nanti saya beritahu apa itu (kasusnya). Nanti sore saya beritahu," katanya.
Saat dimintai penegasan apakah kasus itu berkaitan pimpinan KPK, lagi-lagi Victor membantah. "Saya tidak pernah menyidik kasus capim KPK, nggak pernah," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Optimistis Risma-Wisnu Dapat Lawan di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi