Bareskrim Membekuk 20 Tersangka Kasus Peredaran Uang Palsu

Kamis, 23 September 2021 – 21:38 WIB
Bareskrim Polri membekuk tersangka kasus peredaraan uang palsu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di beberapa provinsi.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap 20 orang tersangka yang tergabung dalam satu jaringan.

BACA JUGA: Sudah 6 Kali Transfer ke Komandan AR, Pengedar Uang Palsu Ini Ditangkap Tim Resmob

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan para pelaku ditangkap pada Agustus hingga September 2021 ini.

“Semuanya ditangkap di lokasi yang terpisah," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (23/9).

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

Jenderal bintang satu ini menuturkan, para tersangka ini tersebar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo, dan Demak.

“Dari jaringan ini kami menyita barang bukti berupa uang palsu. Mulai dari pecahan Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, hingga dolar Amerika,” kata Rusdi.

BACA JUGA: TNI AL Akan Gelar KSAL Cup Olahraga Perairan November Mendatang

Selain uang palsu, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone hingga alat pembuat uang palsu.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menambahkan pihaknya juga menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu dalam kasus ini.

“Masing-masing terletak di Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah,” kata Whisnu.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami bagaimana cara pembuatan hingga lokasi penyebaran uang palsu tersebut.

"Kami terus mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.

Kini para tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP.

"Para pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Whisnu.(cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler