jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah restoran yang berada di kawasan Pantai Indah Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada beberapa hari lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, pada operasi itu, penyidik mengamankan sabu-sabu seberat 12 kilogram.
BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Sibuk Jualan Narkoba
Kemudian, ada tiga tersangka ditangkap berinisial RR (36), BO (29), dan FA (26). Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari seseorang dari lembaga pemasyarakatan.
“Kasusnya saat ini kami masih dalami. Siapa yang mengendalikan sedang kami kejar," kata Krisno, Sabtu (17/11).
BACA JUGA: Sayang Banget Sama Suami, tapi Akhirnya Begini
Menurut Krisno, jajaran Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pengendali dari jaringan ini.
Namun, demi kepentingan penyidikan, pihaknya masih enggan membuka identitas aktor intelektual peredaran barang haram ini.
BACA JUGA: Polisi Bidik 2 Lokasi Rawan Peredaran Narkoba di Bekasi
Dia pun menuturkan, penangkapan bermula ketika petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka RR.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, akhirnya polisi menangkap dua tersangka lainnya, BO dan FA.
"Penangkapan dua tersangka itu di kawasan Bogor. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Krisno.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tas yang berisikan sabu-sabu 12 kilogram dan dua unit handphone.
Adapun barang haram itu dibungkus dalam bentuk paketan masing-masing seberat satu kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Sindikat Narkoba Remaja Dikendalikan dari Lapas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan