jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Sabtu lalu (30/5) menangkap seorang pria bernama Iwan Setiawan (30) di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Iwan merupakan pelaku penyebaran foto bugil anak-anak melalui sebuah situs yang dikelolanya.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, informasi tentang Iwan bermula dari laporan kepolisian Jerman. Kepolisian di negeri kampiun automotif itu menemukan website berisi foto anak-anak dalam kondisi tanpa busana.
BACA JUGA: Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212
"Di web itu terdapat foto bugil wanita dan anak-anak dari berbagai negara. Kemudian kepolisian Jerman melacak bahwa IP (internet protocol, red) pelaku ini ada di Indonesia," kata Fadil di Mabes Polri, Selasa (30/5).
Dari informasi itulah Ditsiber Bareskrim Polri bergerak. Akhirnnya, Bareskrim menmbekuk Iwan di rumahnya di Lubuk Linggau.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pengusaha Situs Porno www.mo**s.ml.com
"Menurut pengakuan pelaku, foto-foto itu dia dapatkan dari internet juga dan dicrop. Kemudian di-upload," papar Fadil.
Iwan ternyata meraup penghasilan hingga Rp 3 juta per bulan dari situs yang dikelolanya. Penghasilan itu dari Google Adsens.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Ustaz Penuduh Jokowi Kader PKI
“Karena dengan banyaknya orang yang masuk ke situsnya, maka Google memasang iklan, dan dari situlah keuntungannya," sambung dia.
Sedangkan keseharian Iwan adalah pedagang gorden. Seraya menjual gorden, pelaku juga mengelola situs porno itu.
Kini, Iwan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjerat Iwan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Pak JK Bikin Miskin, Demonstran Jadi Terlapor di Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi