Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Jumat, 28 Juni 2019 – 22:22 WIB
Jumpa pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (28/6) terkait simpatisan FPI yang menjadi tersangka ujaran kebencian dan hoaks. Foto: Sabik Aji Taufan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial AY. Pria berusia 32 tahun itu diduga menyebar hoaks untuk mempropagandakan kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kepala Sub Direktorat II Diitipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairun mengatakan, AY menyebarkan konten propaganda melalui empat akun di media sosial. Di antaranya adalah akun wb.official.id dan officialwhitebaret di Instagram.

BACA JUGA: Jerat Eks Dirut PLN di Kasus Proyek Solar, Bareskrim Sita Duit Rp 173 Miliar

Selain itu, AY juga menyebarkan propaganda kebencian melalui kanal Muslim Cyber Army di YouTube sejak Maret 2013. Adapun satu akun lagi sudah diblokir oleh penyedia jasa media sosial karena unggahannya berisi hoaks dan ujaran kebencian.

“Tersangka adalah pemilik, admin sekaligus kreator dan modifikator dengan menggunakan aplikasi,” ujar Ricky di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Orasi di Aksi Kawal MK, Ketum FPI: Banyak Teman Kita Dipenjara Rezim

BACA JUGA: YouTube Berangus Akun Penyebar Kebencian

AY tercatat beralamat di Jalan Kaum 2 RT 05/RW 04 Nomor 97 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Tersangka yang notabene lulusan SMK jaringan komputer, berprofesi sebagai tukang sablon dan pembuat stiker.

BACA JUGA: Ingat ya, Satu Informasi Hoaks Bisa Menyebar ke 20 Ribu Netizen di Medsos

Ricky menjelaskan, AY mengaku saat masih bujangan merupakan anggota FPI. “Setelah kawin hanya simpatisan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, AY menyebarkan konten hoaks berupa gambar, video maupun tulisan. Seluruh konten itu dibuat sendiri dengan peralatan pribadi dengan tujuan menghina Presiden Joko Widodo, menteri, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya.

“Motivasi tersangka dalam mengunggah konten–konten gambar dan video adalah untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparat yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama,” jelasnya.

Menurut Ricky, tersangka menyebar konten hoaks dengan memanfaatkan isu yang sedang ramai. Kontennya ada yang terkait pilpres, kebijakan pemerintah, kegiatan KPU, hingga propaganda kebencian terhadap tokoh-tokoh tertentu.

Beberapa konten buatan AY pun menjadi viral. Misalnya video Gubernur NTT Viktor Laiskodat meluncurkan produk minuman lokal, namun oleh AY diberi titel Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab.

Ada pula video berjudul Naga Merah Mencengkeram NKRI yang diunggah pada 13 Juni 2019. Kontennya adalah narasi untuk menggiring masyarakat agar percaya bahwa Tiongkok telah mendominasi pemerintahan Indonesia.

Nama pelaku pun cukup kondang. “Dia (AY) sangat terkenal di Kabupaten Bogor,” tambah Ricky.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi yang Sudah Ditahan

Sejauh ini polisi sudah menahan AY dan menyita tiga admin medsos yang dikelolanya. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain ataupun otak di balik tersangka.

“Kalau sekarang masih pendalaman siapa dibalik yang bersangkutan. Hasil keterangan sementara bahwa dia melakukan atasi isiatif sendiri,” jelas Ricky.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah laptop, 2 buah handphone, satu buah sim card, satu buah KTP, satu buah harddisk, serta didapati perlengkapan dan atribut FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, masker dan baret.

Adapun jerat bagi AY adalah Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.(jawapos.com/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler