jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT), ke Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum kemendagri).
"Infonya sudah diajukan lewat Ditjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu," ucap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT, Lantas?
Hanya saja, menteri dari PDI Perjuangan itu enggan menjelasakan lebih jauh mengenai tahapan dalam perpanjangan SKT organisasi kemasyarakatan yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 tersebut.
BACA JUGA: FPI Belum Ajukan Perpanjangan SKT, Lantas?
BACA JUGA: DPT Dipersoalkan Kubu Prabowo, Mendagri: Tidak Ada Data Siluman
Dia meminta publik menunggu hasil kerja tim di Ditjen Polpum yang telah dibentuk. Sebab, kata Tjahjo, perpanjangan SKT tidak hanya untuk FPI.
"Tunggu Dirjen Polpum saja deh. Karena sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT," tegasnya.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Bela Moeldoko
BACA JUGA: Mendagri Pertimbangkan Perpanjang Izin FPI, Habib Muhsin: Emang Gua Pikirin
Dia memastikan pengajuan kembali perpanjangan SKT Ormas, termasuk FPI akan dikaji oleh tim Kemendagri. Baik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maupun komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.
"Apa pun yang diputuskan pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Diputuskan, Semua DPD PDIP Minta Bu Mega Lagi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam