Bareskrim Belum Tahan Tersangka Alkes RSUD Batam

Selasa, 26 Mei 2015 – 12:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, drg Fadillah R.D Mallarangan masih bisa bernafas lega. Sebab, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) itu masih belum perlu dikenai penahanan.

Kemarin (25/5), Fadillah untuk pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Namun, ia masih dibolehkan pulang.

BACA JUGA: Polri Segera Beber Hasil Uji Sampel Beras Plastik

“Tersangkanya diperiksa, tapi tidak ditahan,"  Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (26/5).

Namun, sewaktu-waktu bisa saja Fadillah kembali diperiksa. Hanya saja, sejauh ini belum ada jadwal baru tentang pemeriksaan atas Fadillah. 

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Heran dengan Sikap Faisal Basri

Kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah ini bermula dari proyek pengadaan alkes kebidanan dan kedokteran tahun 2011. Polisi curiga ada pengeluaran anggaran yang tak sesuai ketentuan. Dugaannya, kasus korupsi itu menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Penggiat HAM Kompak Diam soal Pengungsi Rohingya?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Beras Plastik, Politikus PDIP: Apakah Mafia yang Bermain?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler