jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPRI RI Zulkifli Hasan menyatakan tidak setuju terhadap ekspor barang mentah, terutama yang terkait dengan minerba, seperti emas, bauksit dan hasil tambang lainnya.
Alasannya, mengekspor barang mentah sama saja seperti menjual tanah air dan itu dilarang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
BACA JUGA: Penggiat HAM Kompak Diam soal Pengungsi Rohingya?
"Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, diharuskan dibangun smelter di tanah air, yang bisa menghasilkan nilai tambah," kata Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (25/5).
Dengan dibangunnya smelter lanjut Ketua Umum PAN ini, juga akan menyerap banyak tenaga kerja. "Untuk jangka pendek, pembangunan smelter tentu tidak memberikan hasil seketika, tetapi untuk jangka panjang jelas hal ini sangat menguntungkan," tegasnya.
BACA JUGA: Soal Beras Plastik, Politikus PDIP: Apakah Mafia yang Bermain?
Karena itu, Ketua MPR merasa heran masih ada pihak yang tetap setuju menjual barang mentah, khususnya minerba, termasuk pendapat Faisal Basri. "Sudah saatnya, tidak lagi menjual tanah air," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pimpin Pansel KPK, Destry Lepas Jabatan di BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai SBY Vs Sudirman, Kini Hatta Rajasa Kontra Faisal Basri
Redaktur : Tim Redaksi