jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan delapan orang diamankan dalam kasus ini.
BACA JUGA: Status Kasus Naik ke Penyidikan, Edy Mulyadi Segera Digarap Bareskrim Polri
"Sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD, dan YN," ungkap Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.
BACA JUGA: Selesai Mandi, Ibu Muda Duduk di Depan Rumah, Al Datang dan Langsung Berbuat Begitu
Menurutnya, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.
Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Mata 58 Napi Ditutup Lakban, Dikawal Brimob Bersenjata, Lalu Dijebloskan ke Nusakambangan
Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.
Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.
Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.
Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti