jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di kasus itu.
BACA JUGA: Polisi Menaikkan Status Penanganan Kasus Edy Mulyadi ke Penyidikan
“Dalam perkara ini ada 15 saksi yang diperiksa dan lima orang ahli,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Membandingkan Kasus Penendang Sesajen dengan Edy Mulyadi, Senator Kaltim Sentil Polisi
“Penyidik sudah memutuskan untuk meningkatkan ke penyidikan di kasus tersebut. Hari ini juga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejagung,” kata Ramadhan.
Rencana berikutnya, penyidik akan memanggil Edy Mulyadi sebagai saksi terlapor dan saksi-saksi lainnya.
BACA JUGA: Inilah Sosok Edy Mulyadi, Viral Gegara Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
“Penyidik juga membuatkan surat panggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa lain untuk hadir Jumat 28 Januari mendatang,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, beredar potongan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Dalam video itu dia menyinggung Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.
Dia juga menyebut bahwa wilayah Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak', sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. (cuy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan