Bareskrim Bersama KLHK Melepasliarkan Enam Komodo di NTT

Senin, 15 Juli 2019 – 20:07 WIB
Komodo, binatang purba di Kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: Timor Ekspress/JPNN.com

jpnn.com, LABUAN BAJO - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri bertekad untuk terus memerangi aksi kejahatan terhadap satwa dilindungi. Dalam aksi ini, Bareskrim bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan salah satu bukti nyata aksi memerangi kejahatan satwa dengan melepasliarkan enam komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7).

BACA JUGA: Hari Terakhir Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Gelar Eco Driving Fun Rally

Selain itu, kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan, dan penegakan hukum harus diperkuat dalam hal kejahatan terhadap satwa.

“Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves,” kata Fadil kepada wartawan.

BACA JUGA: Kesadaran Generasi Milenial Terhadap Lingkungan Makin Tinggi

Menurut Fadil, pihaknya melepaskan barang bukti perdagangan satwa liar yang dilindungi berupa komodo yang ditangkap pada bulan Februari 2019 sebanyak enam ekor. Pengungkapan itu hasil kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Jokowi Kunjungi Pulau Rinca, Ini Rencananya untuk Taman Nasional Komodo

BACA JUGA: KLHK Bantu Peralatan untuk Damkar Swasta Kalbar

Dittipiter Bareskrim Polri dan KLHK melepasliarkan enam komodo saat melakukan kunjungan di Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7). Foto: Humas KLHK

“Kami melepasliarkan enam ekor komodo di Pulau Ontoloe, NTT,” sambung Fadil.

Fadil menambahkan, kegiatan ini dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan jajaran Pemerintah Provinsi NTT.

“Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke mancanegara,” ujarnya.

Di samping itu, Fadil mengatakan masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan KLHK karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia yang ada di NTT serta mengembalikan ke habitatnya.

“Untuk para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” tandas Fadil.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres JK dan Menteri Siti Berikan Penghargaan Kalpataru Untuk 10 Pejuang Lingkungan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Siti Nurbaya   KLHK   komodo  

Terpopuler