JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri terus menggeber pengembangan kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, anak buah Kepala Bareskrim Komjen Suhardi Alius berencana akan memeriksa Bupati Muratara, Akisropi Ayub.
Rencananya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Muratara itu akan dilakukan Rabu 29 Oktober 2014 pekan depan di Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muratara di Dittipidkor Polri, Rabu 29 Oktober 2014,” kata Kepala Subbagops Tipidkor Bareskrim Mabes Polri Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Kamis (23/10).
Sebelumnya pada Rabu (15/10) lalu Dittipikor Bareskrim Mabes Polri menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara. “Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di Muratara sudah selesai,” kata Arief.
Ia menyatakan, salah satu tersangka yang sudah dijebloskan ke sel akan dipindahkan dari Bengkulu, ke Rumah Tahanan Mabes Polri. Tersangka itu adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara, M Rifai. “Ini dalam rangka memperlancar proses penyidikan,” ungkap Arief.
Menurut Arief, pemindahan tersangka itu direncanakan pada Jumat (24/10), besok. Tersangka akan dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 297, pukul 9.35.
Seperti diketahui, saat penggeledahan para Rabu (15/10) lalu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas Rifa'i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara.
Selain itu, juga disita dokumen bukti setoran Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Penyidik juga menemukan satu pucuk pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi. Khusus kasus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau.
Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yaitu Rifa'i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).
Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.
Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa'i akan dikawal oknum polisi tersebut. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Nikahi Sang Korban di Kantor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bakal Jerat Pelaku Transaksi dengan Valas
Redaktur : Tim Redaksi