Polri Bakal Jerat Pelaku Transaksi dengan Valas

Kamis, 23 Oktober 2014 – 19:56 WIB

jpnn.com - BATAM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak setiap orang atau lembaga yang menggunakan mata uang asing atau valuta asing (valas) untuk pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Salah satu yang menjadi fokus kepolisian dalam menegakkan aturan di UU Mata Uang adalah Wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam yang memiliki banyak gerai money changer. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Suhardi Alius mengungkapkan, jajaran kepolisian akan mengimplementasikan aturan itu demi penegakan hukum.

BACA JUGA: Festival Anak Yatim Tebarkan Nilai Kemanusiaan

“Saya minta Kapolda (Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari, red) dan jajarannya untuk segera mengimplementasikan (UU Mata Uang, red) sehingga ada efeknya, ditertibakan (money changer) yang ngak punya izin dan (orang atau lembaga) yang masih menggunakan uang asing,” kata Suhardi sebagaimana dikutip Batam Pos saat acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Bank Indonesia Kepri, Gusti Raizal Eka Putra dengan Kepala Polda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari di Batam.

MoU yang menyangkut koordinasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) itu diteken di Kantor BI Kepri, Batamcenter, Rabu (22/10). Menurut Suhardi, upaya penertiban itu merupakan wujud keseriusan pihak kepolisian dalam penegakan hukum dan demi menjaga agar mata uang rupiah tetap jadi tuan rumah di negeri sendiri.

BACA JUGA: Hanya Diberi Air Gula, Anak TKW Kurang Gizi

Selain itu, penggunaan sistem pembayaran dan penukaran valas yang tidak tepat juga rentan disalahgunakan dan dimanfaatkan secara tidak wajar sehingga menyalahi aturan. ”Kita sudah identifikasi ada tujuh provinsi di mana tercatat ada transaksi dan penggunaan mata uang asing yang cukup besar, salah satunya Batam. Maka itu, aturan harus ditegakkan dan diimplementasikan,” kata jenderal polisi bintang tiga itu.

Meski begitu, sambungnya, masih akan ada sosialisasi pada masyarakat luas sebelum kebijakan tegas itu benar-benar diterapkan. ”Segera dikumpulkan dan disosialiasikan, jadi nanti ketika sudah sosialisasi dan (melanggar aturan) masih dilakukan maka harus ada tindakan,” jelasnya.

BACA JUGA: Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara

Sementara Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan, kegiatan penandatanganan antara BI Kantor Perwakilan Kepri dengan Polda Kepri  merupakan tindak lanjut dari penandatangan pedoman kerja antara Bank Indonesia dan Kepolisian Negara RI bulan lalu.  ”Ruang lingkup kerja samanya tentang tukar menukar data dan informasi, pengamnaan dan pengawasan, peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia) dan juga sosialisasi,” kata Ronald.

Adapun penerapan rupiah sebagai mata uang resmi di lingkup wilayah NKRI karena memiliki tiga dimensi, yakni hukum, kebangsaan, dan ekonomi. Dari dimensi hukum, ada aturan yang menjadi landasan antara lain UU Bank Indonesia, UU Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan tentang Pencantuman Barang dan Jasa yang mewajibkan menggunakan rupiah dalam transaksi pembiayaan, baik tunai maupun non-tunai.

Sedangkan dari sisi kebangsaan, penggunaan rupiah mutlak diperlukan guna meneguhkan bahwa wilayah tersebut menjadi bagian dari NKRI. ”Contohnya dulu ketika Pulau Sipadan dan Ligitan diperebutkan (dengan Malaysia), kita kalah karena di daerah itu menggunakan mata uang asing,” terangnya.

Sedangkan dari dimensi ekonomi dan bisnis, transaksi valas menyebabkan peningkatan permintaan valas di dalam negeri sehingga rupiah tertekan. Hal ini mengakibatkan stabilitas ekonomi rentan terhadap gejolak ekonomi dan kepercayaan masyarakat domestik menurun. ”Untuk menguatkan ekonomi, kita harus menguatkan martabat rupiah baik di dalam maupun di luar negeri,” ucapnya.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditabrak Avanza, Nenek si Penyapu Jalan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler