Bareskrim Bongkar Judi dan Prostitusi Online yang Tampilkan Ratusan Wanita Seksi

Selasa, 26 Oktober 2021 – 20:39 WIB
Ilustrasi prostitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk 4 tersangka kasus tindak pidana judi dan prostitusi online.

Mereka ditangkap pada 15 hingga 21 Oktober 2021 di wilayah Pekanbaru dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Datang Lebih Pagi Saat Pemeriksaan, Rachel Vennya Trauma?

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda.

Pertama, tersangka PES (34) berperan sebagai pembuat rekening deposito sekaligus pencari host wanita.

BACA JUGA: Tidak Banyak Bicara, Ayu Ting Ting Hanya Meminta Doa

Tersangka ER (26) berperan sebagai pembuat rekening penampung uang.

“Ketiga ada CW alias VT (34) dan terakhir FC (25) berperan sebagai agen perekrut host wanita,” kata Andi Rian kepada wartawan, Selasa (26/10).

BACA JUGA: Mengadu kepada Jokowi, Inul Daratista: Saya Cuma Rakyat Jelata

Menurut Andi Rian, keempat pelaku merubah aplikasi 19Love.Me dari yang semula hanya judi online jadi berisi konten pornografi.

"Isinya menampilkan para wanita yang menggunakan pakaian seksi,” jelasnya.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa para pelaku menampilkan sekitar 400 hingga 800 host wanita per hari dalam aplikasi 19Love.Me.

Adapun tugas para wanita itu adalah menjadi presenter dalam permainan judi online hingga beradegan seksual dengan lawan jenis dan dapat ditonton secara live.

“Para pengguna aplikasi yang sudah menjadi member bisa menonton adegan itu,” beber Andi Rian.

Para tersangka mendapat keuntungan kotor sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dari aplikasi tersebut.

Pemasukan dipotong untuk menggaji host itu sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 3 miliar.

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti seperti kursi khusus untuk show para host, vibrator, dildo, beberapa kostum lingerie, pelumas, topeng, dan 63 kartu ATM, rekening serta laptop.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) juncto pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (cuy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler