jpnn.com, JAKARTA - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini sedang mengusut praktik klinik kecantikan ilegal. Bidikan Bareskrim tertuju ke klinik kecantikan di Jakarta Utara yang karena beroperasi tanpa izin.
Kabareskrim Polro Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, anak buahnya pada akhir Agustus lalu menggerebek klinik tersebut. Ternyata, klinik itu sudah beroperasi sejak 2000.
BACA JUGA: Masih Sarapan Indomie?
"Ternyata di situ dia tidak ada izin usaha untuk praktik klinik kecantikannya. Dia berdiri dari tahun 2000, baru 2003 ada upaya untuk mengembangkan supaya klinik kecantikan ini lebih maju dengan mendirikan klinik utama," kata Ari di Bareskrim Polri Rabu (14/9).
Ari menjelaskan, klinik itu menggaet empat dokter spesialis untuk berpraktik. Dugaannya untuk menarik minat pelanggan.
"Ada empat dokter spesialis yang dulunya praktik di situ. Ada spesialis gigi kemudian ada spesialis bedah kulit. Mungkin untuk memompa supaya klinik kecantikan ini supaya lebih maju lagi," sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 30 jenis barang bukti obat tanpa izin BPOM dan Kementerian Kesehatan. Polisi pun menetapkan pemilik klinik yang berinisial M sebagai tersangka.
Dia diduga telah menyalahi Undang-Undang (UU) Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Praktik Kedokteran. Menurut Ari, pemilik klinik mengaku memiliki gelar profesor.
"Pemilik klinik ini profesornya enggak jelas. Ini merupakan daya tarik atau tipu muslihat supaya orang bisa tertarik ke situ. Tapi profesornya seperti apa dari perguruan tinggi di universitas Singapura enggak jelas, sudah dicek," katanya.(elf/JPG)
Redaktur : Tim Redaksi