Pemberitaan media massa Taiwan mengenai penarikan Indomie dikhawatirkan akan menggoyang eksistensi industri mie instant tanah airPemerintah langsung bersikap untuk langkah pengamananSeperti yang dilakukan oleh Kementrian Perindustrian RI (Kemenperin) kemarin

Dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kemenperin, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Menteri Perindustrian (Menperin) M.SHidayat, menyatakan bahwa produk mie instan bikinan Indonesia aman dikonsumsi Sikap pria kelahiran Jombang, Jawa Timur, itu senada dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Pada awal jumpa pers, Hidayat sempat berseloroh dengan wartawan"Anda tadi pagi masih sarapan Indomie atau tidak," ujarnya seraya tersenyum.

Mengacu dari berbagai referensi, Hidayat mengatakan zat mengandung bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) yang dipersoalkan Taiwan itu sebenarnya aman jika dikonsumsi dalam ambang batas tertentuZat tersebut memiliki merek dagang Nipagin yang merupakan bahan pengawet kecap manis.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 722 tahun 1988 tentang aturan bahan tambakan makanan, nipagin diizinkan dengan ambang batas 250 mg per kgSedangkan dalam satu bungkus mi instant terhadap hanya empat gram kecapMaka  kandungan nipagin hanya 1 mg

Angka Acceptable Daily Intake atau asupan maksimum yang diizinkan adalah 10 mg per kilogram berat badan perhariHidayat mengambil referensi dari lembaga standardisasi makanan, European Food Safety Authority (EFSA)"Contoh untuk berat badan 50 kg ambang batas perhari nipagin 500 mg/kg atau setara dengan 500 bungkus mi instant perhariJadi anda mengkonsumis tiga bungkus saja masih sangat aman gitu loh, sebesar apapun itu (berat badan) anda," ungkapnya

Dikatakan, selama ini Taiwan menentukan aturan sendiri, sesuai Peraturan Bahan Tambahan Pangan (BTP) bahwa produk mi instant tanpa kandungan nipaginSedangkan produk mi instan asal Indonesia yang ditemukan oleh Department of Health Taiwan, mengandung zat tersebut- Mi instant asal Indonesia yang masuk ke Taiwan tanpa melalui eksportir resmi, sehingga standarnya tidak mengikuti standar Taiwan," ucapnya

Menurut Hidayat, dalam perdagangan bebas kali ini dimungkinkan saja barang yang masuk ke Taiwan transit dari Negara lainProduk mi asal Indonesia mungkin lewat HongkongSedangkan Taiwan bukan merupakan Negara anggota CODEC, yang mengatur standar pangan internasional yang didukung Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan WHO." Sehingga dia (Tiawan)  menganut aturan sendiri yang dia tetapkan," tandasnya

Padahal negara-negara besar tidak mempermasalahkan penggunaan nipaginSemisal Kanada dan Amerika Serikat mengizinkan penggunaan nipagin maksimum 1.000 mg/kg, Singapur dan Brunai Darussalam 250 mg/kg,  serta Hongkong 500 mg/kgHidayat menyebutkan, jumlah industri mi instan di Indonesia adalah 17, dengan kapasitas produksi 1.772000 Ton pertahun

Jumlah tersebut setara dengan 24,5 milar bungkus mi instant pertahunSecara tidak langsung Hidayat menyebut bahwa industri mi instant merupakan salah satu sektor yang vital bagi perekonomian Nasional"Kesempulannya,  mi instant produk Indonesia aman untuk dikonsumsi," ungkapnya.(dni)

Berita Terkait