Bareskrim Bongkar Penipuan Penjualan APD, Kenali Modusnya

Senin, 08 Juni 2020 – 17:07 WIB
Pelaku penipuan bisnis APD. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan yang menjual alat pelindung diri (APD), lintas negara atau jaringan internasional.

Dari kasus ini, ada tiga pelaku yang ditangkap berinisial YM, MF, dan MG.

BACA JUGA: Korpri TNI AL Serahkan Bantuan APD ke RS TNI AL Ramelan Surabaya

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketiga pelaku itu beraksi dengan cara menawarkan APD berupa masker di media sosial Instagram.

“Jadi, pelaku ini menjual masker melalui akun Instagram. Mereka memposting gambar, video hingga tulisan penjualan masker Sensi dengan harga murah, sekotak Rp 75 ribu, satu dus Rp 1.700.000," kata Awi di Bareskrim Polri, Senin (8/6).

BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bisnis Masker Akhirnya Diringkus Polisi

Guna meyakinkan dan menarik para pembeli, pelaku ini mengunggah bukti bayar hingga testimoni palsu di Instagram.

Nantinya, apabila ada yang tertarik, para korban diminta menghubungi pelaku via WhatsApp.

BACA JUGA:  Waspada, Penipuan Berkedok Petugas Bank Via Video Call Mulai Bermunculan

“‎Masker itu tidak pernah dikirim. Untuk menghilangkan jejak, sindikat ini langsung mengganti nomor WhatsApp dan ganti akun Instagram," sambung Awi.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol ‎menjelaskan, dari kasus ini ada sembilan orang yang menjadi korban penipuan.

‎Dengan rincian satu warga negara Hongkong, satu WNI yang berdomisili di Hongkong, dan tujuh WNI yang tinggal di Indonesia.

‎"Kasus terungkap setelah ada surat Divisi Hubinter ke kami tentang ada korban WN Hongkong yang tertipu membeli masker. Setelah didalami bukan hanya WN Hongkong saja tapi banyak korban lainnya," ujar Reinhard.

Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim Polri. Mereka dikenakan dengan Pasal 28 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler