jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan kedok pinjaman online (pinjol) Rpcepat bagian dari PT Southeast Century Asia (SCA).
Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, dalam kasus tersebut ada lima orang ditangkap dan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak Zonk
Kemudian, dua pelaku lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA) tengah diburu.
“Dua WNA ini kami masukan ke daftar pencarian orang (DPO),” ujar Whisnu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/6).
BACA JUGA: Seorang Janda Selalu Menerima Banyak Tamu, Tetapi Ada yang tak Diundang, Pasrah
Adapun kelima tersangka itu yakni EDP, BT, ACJ, SS ,dan MRK. Sementara dua orang WNA berinisial XW dan GK.
Untuk menangkap keduanya, Polri sudah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan.
BACA JUGA: Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
Whisnu menuturkan dari hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dipastikan Rpcepat tak memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas peminjaman uang.
"Rpcepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami sudah cek ke OJK," kata Whisnu.
Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menambahkan, aplikasi Rpcepat menipu para korbannya dengan iming-iming promosi.
Bentuk promosi itu, para korban mengajukan peminjaman dana sebesar Rp 1.750.000, tetapi yang disetujui hanya Rp 500.000
“Namun, yang diterima hanya Rp 295.000, ini sudah jelas tidak sesuai dengan promosinya,” ujar Ma’mun.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu berpindah-pindah tempat.
Setelah mendapatkan informasi pelaku menyewa rumah di Jakarta Barat, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Kami gerebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang ini," kata Ma'mun.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku langsung ditahan. Mereka dikenakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Keras untuk Bigon, Segera Menyerahkan Diri!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan