jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat teliti saat memilih platform pinjaman daring/online (pinjol).
Pasalnya, Ketua OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak resmi.
BACA JUGA: Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah
Dia pun memberikan tips untuk memilih pinjol yang benar, berikut:
1. Terdaftar OJK
BACA JUGA: Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK
Yusri mengingatkan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.
"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Yusri di Pekanbaru, Minggu (13/6).
2. Cek izin resmi dari pinjol
Dia mengatakan masyarakat harus melakukan konfirmasi sebelum meminjam uang dengan mengecek izin yang di miliki pinjol.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," bebernya.
3. Jangan pinjam pinjol tak terdaftar di OJK.
Yusri menyebut layanan pinjaman online menyediakan solusi praktis dan cepat ketika masyarakat mengalami kesulitan finansial.
"Faktanya, ada banyak pengaduan OJK pinjaman online yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan ke OJK," ujarnya.
Menurutnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Saat ini, lanjut Yusri, fenomena pengaduan OJK pinjol yang dilakukan oleh masyarakat disebabkan oleh berbagai faktor.
"Masyarakat atau nasabah dapat melakukan pengaduan ketika mendapati praktik pinjaman online tak berizin atau ilegal," tegas Yusri. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia