jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membawa empat tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton yang tertangkap di perairan Batam, Kepulauan Riau ke Jakarta, Sabtu (24/2). Polri juga membawa seluruh barang bukti sabu-sabu ke Jakarta.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Krisno Siregar mengatakan, pihaknya masih menelusuri pemesan barang haram itu di Indonesia. "Mereka diperintahkan oleh seseorang dari negara Tiongkok membawa ke Indonesia," kata Krisno di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Jakarta Timur, Sabtu (24/2).
BACA JUGA: Perkuat Peralatan dan Personel Perairan untuk Cegah Narkoba
Krisno mengatakan, sejauh ini masih melakukan pemetaan terhadap jaringan penyeludup barang haram itu. Dia menyadari, untuk menemukan pemesan narkoba sangat sulit mengingat transaksi yang dilakukan secara terputus.
"Narkoba itu sistem terputus yang complicated (rumit, red). Jadi ada beberapa layer lagi untuk bisa sampai pada mastermind. Tergantung dari hasil penyidikan dan belum bisa menyimpulkan," kata Krisno.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Kapal Diduga Mengangkut Narkoba
Seperti diketahui, belum lama ini Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1,6 ton di perairan Batam, Kepri. Ada empat warga negara asing yang juga dibekuk yakni Tan Mai (69), Tan Yi (33), Liu Yin Hua (63) dan Tan Hui (43) yang merupakan nakhoda kapal pembawa 1,6 ton sabu-sabu.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Narkoba Seludupan Marak, Privatisasi Pelabuhan Harus Ditolak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron 6 Bulan, Eks Petinggi Pertamina Menyerah ke Polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga