jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina yang sempat buron, Gathot Harsono menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Mantan senior vice president PT Pertamina (Persero) itu menjadi buruan polisi selama enam bulan.
Kabar mengenai penyerahan diri Gathot ke polisi disampaikan Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus. “Sudah menyerahkan diri,” kata dia, Rabu (21/2).
BACA JUGA: Marak Hate Speech di Medsos, Ini Nih Hasil Tangkapan Polisi
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menambahkan, Gathot menyerahkan diri siang tadi. Selanjutnya, Gathot langsung menjalani pemeriksaan.
Kasubdit V Tipidkor Kombes Widoni Fedri menjelaskan, Gathot langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. “Kami lakukan pemeriksaan tambahan, setelah itu dikeluarkan surat penahanan yang ditandatangani oleh Pak Direktur," terang dia.
BACA JUGA: Pertamina EP Siap Kelola Lapangan Migas Sukowati
Selanjutnya, Bareskrim menitipkan Gathot di Rutan Mapolda Metro Jaya. "Sudah ditahan," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina itu terjadi pada 2011. Aset yang dilepas Pertamina adalah lahan seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pertamina Tambah Supply Point Pertamax Turbo di Sulteng
Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini pada Desember 2016. Penyelidikan kasus itu naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.
Penyidik juga telah menerima perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total kerugian mencapai Rp 40,9 miliar.
Sedangkan Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017. Sejak saat itu, dia tidak diketahui keberadaannya hingga ditetapkan sebagai buron.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Diimbau Beli LPG di Agen & Pangkalan Resmi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan