jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta pada kasus itu.
BACA JUGA: Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Setelah penelusuran, OS diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
BACA JUGA: BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015.
Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.
BACA JUGA: Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri.
Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.
Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.
Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan