jpnn.com, ACEH TAMIANG - Tim gabungan dari Bea Cukai dan Satuan Tugas Narkotika atau Narcotics Investigation Center/NIC Bareskrim Polri membongkar upaya penyelundupan narkotika di perairan Aceh Tamiang pada Rabu (23/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti tim gabungan soal adanya upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu-sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia
Tim gabungan pun melakukan patroli laut di perairan Aceh Tamiang hingga akhirnya melihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.
"Kami segera mengejar dan menghentikan kapal tersebut," ungkap Sulaiman dalam konferensi pers yang digelar Bea Cukai Langsa dan NIC Bareskrim Polri pada Selasa (5/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
Saat diperiksa, lanjut Sulaiman, tim gabungan menemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh beraksara Tiongkok dan disembunyikan di bagian belakang kapal.
"Kami juga mengamankan tiga orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya," bebernya.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO
Ketiga orang tersebut terdiri dari M selaku tekong kapal penjemput, serta I dan S selaku anak buah kapal (ABK) kapal penjemput.
Adapun barang bukti yang diamankan kurang lebih 19,86 kg sabu-sabu, 1 unit kapal motor tanpa nama, dan 4 unit telepon seluler.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, kata Sulaiman, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed yang berinisial R.
"Para pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Sulaiman mengatakan kinerja Bea Cukai dalam penindakan narkotika ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat terlarang.
Dia menegaskan Bea Cukai terus bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan narkotika.
Upaya ini menjadi bukti nyata peran instansi ini dalam menjaga keamanan perbatasan sekaligus menjaga generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dari penindakan tersebut, Sulaiman menyebut 100 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika.
"Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp 159,9 miliar," sebutnya.
Dia menambahkan pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para pelaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,"tegas Sulaiman.
Sebagai informasi, tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan NIC Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi