jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk seorang berinisial MFB (43) di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (18/10) pagi sekitar pukul 05.10.
Sebelumnya MFB melakukan penghinaan terhadap Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Sebut Facebook Haram?
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa MFB merupakan pemilik akun Muhammad Basmi di Facebook.
“Pelaku sudah kami tangkap pagi tadi,” ujar Himawan kepada jpnn.com.
BACA JUGA: Inilah Kalimat 5 Aktivis KAMI di Medsos yang Dianggap Bikin Demo Brutal
Mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu menambahkan, penangkapan tersebut berdasar laporan polisi bernomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Menurut Himawan, penangkapan terhadap perantau asal Sumatera Barat itu dilakukan di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
BACA JUGA: Ujaran Kebencian Marak Jelang Pilkada, Ini Saran Budiman Sudjatmiko
Bareskrim menduga pelaku membuat unggahan benuansa kebencian dan SARA sebagaimana delik Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
"Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” beber
Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga menyita satu unit telepon genggam beserta SIM card dan akun Facebook. “Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Himawan.(cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan