jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ali Baharsyah atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Selain Ali, Bareskrim juga mengamankan tiga rekan Ali yakni HAS (39), KH (24), dan AAP (20) dan kini berstatus terperiksa.
BACA JUGA: Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis
Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Ali yang berasal dari LBH Pelita Umat menerangkan, dalam proses hukum yang dijalani kliennya, terdapat sejumlah penyimpangan. Salah satunya adanya tindak kekerasan dari penyidik terhadap saksi atau tiga rekan Ali.
“Oknum penyidik yang melakukan penangkapan juga melakukan kekerasan verbal dan fisik dengan mengumpat dan memukul mulut saksi,” ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Selain itu, dalam penangkapan terhadap tiga saksi, penyidik disebut tidak memiliki surat penangkapan dan tanpa surat pemanggilan.
“Tiga orang saksi yang tidak lain adalah rekan dari Ali tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan, tidak terkait dengan sejumlah konten video yang dituduhkan, namun langsung ditangkap hanya karena kebetulan bersama saudara Ali,” terang Chandra.
Dia menambahkan, atas tindakan itu pihaknya sudah berusaha melaporkan ke Bareskrim Polri, namun telah ditolak.
“Kami tim LBH Pelita Umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak,” tegas dia.
Diketahui, Ali kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Permintaan Alumni 212 untuk Polri Terkait Kasus Ali si Penghina Presiden Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan