Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis

Senin, 06 April 2020 – 23:23 WIB
Ali Baharsyah saat diperlihatkan ke awak media di Mabes Polri, Senin (6/4). Foto: Antara/HO Polri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33). Sebelumnya sosok Ali menjadi viral di media sosial karena videonya yang berisi hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) penyebaran konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat lalu (3/4). "Penangkapan terhadap tersangka adalah puncak dari penanganan beberapa kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

BACA JUGA: Sering Sebarkan Paham Khilafah, Penghina Jokowi Ini Ternyata Kolektor Film Cabul

Selain membekuk Alimudin, polisi juga menangkap tiga rekannya, yakni HAF (39), K (24) dan AAP (20). Namun, ketiga rekan Ali itu masih berstatus sebagai saksi.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan menambahkan, modus tersangka adalah berbicara soal SARA, menghina penguasa, serta membuat hoaks dan merekamnya menjadi fail video. Selanjutnya Ali mengunggah video itu ke akunnya di medsos ataupun grup WhatsApp.

BACA JUGA: Ali, Penghina Presiden Jokowi, Ternyata Begini Kesehariannya

Himawan menjelaskan, sejak 2018 polisi telah memantau akun-akun di media sosial yang terkait Ali. Sebab, unggahan-unggahan Ali di medsos mengandung unsur pidana.

Pada 2019, penyidik Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi terkait unggahan Ali yang bernuansa SARA. Selanjutnya pada Februari 2020, Polda Jabar membuat laporan polisi terkait berita bohong yang diunggah Ali.

Terakhir pada April 2020, Ditsiber Bareskrim membuat laporan polisi atas berita bohong yang diunggah Alimudin. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.

"Motifnya, pelaku ingin menyebarluaskan paham yang dimilikinya," katanya.

Berdasar penelusuran polisi terungkap bahwa Ali juga mengoleksi konten pornografi di ponselnya. "Ada fail yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Himawan.

Kini polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan Pasal 207 KUHP. Polisi juga sudah menahan tersangka di Rutan Bareskrim.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler