Bareskrim Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Saksi Kasus Penghinaan Jokowi

Rabu, 08 April 2020 – 06:06 WIB
Ali Baharsyah. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ali Baharsyah atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain Ali, Bareskrim juga mengamankan tiga rekan Ali yakni HAS (39), KH (24), dan AAP (20) dan kini berstatus terperiksa.

BACA JUGA: Ali Baharsyah Disebut Kolektor Video Cabul, Kuasa Hukum Beri Respons Begini

Namun, menurut Chandra Purna Irawan selaku kuasa hukum Ali dari LBH Pelita Umat, dalam proses hukum yang dijalani kliennya, terdapat sejumlah penyimpangan.

Salah satunya adanya tindak kekerasan dari penyidik terhadap saksi, tiga rekan Ali.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS, Pesan Mas Menteri Nadiem, Penghina Jokowi

“Oknum penyidik yang melakukan penangkapan juga melakukan kekerasan verbal dan fisik dengan mengumpat dan memukul mulut saksi,” ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Selain itu, dalam penangkapan terhadap tiga saksi, penyidik disebut tidak memiliki surat penangkapan dan tanpa surat pemanggilan.

BACA JUGA: Sering Sebarkan Paham Khilafah, Penghina Jokowi Ini Ternyata Kolektor Film Cabul

“Tiga orang saksi yang tidak lain adalah rekan dari Ali tidak terkait dengan perkara yang dituduhkan, tidak terkait dengan sejumlah konten video yang dituduhkan, tetapi langsung ditangkap hanya karena kebetulan bersama saudara Ali,” terang Chandra.

Dia menambahkan, atas tindakan itu pihaknya sudah berusaha melaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi telah ditolak.

“Kami tim LBH Pelita Umat telah mengambil sejumlah upaya hukum dengan melaporkan ke LPSK, Komnas HAM, dan Ombudsman. Terhadap dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh oknum Penyidik, sudah dilaporkan ke Bareskrim namun ditolak,” sambungnya.

Diketahui, Ali kini sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 40/2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 207 tentang Penghinaan kepada penguasa, dan UU Pornografi yang ancaman penjaranya mencapai 10 tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler