Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

Kamis, 11 Juli 2019 – 20:45 WIB
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku yang berusaha menyelundupkan benih lobster ke Singapura.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, keempat pelaku berinisial A, H alias A, BC, dan TCYK.

BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin Surati Kapolri

“Khusus TCYK merupakan warga Singapura. Benih ini dikirim dari Jambi, lalu ke Batam sebelum dibawa ke Singapura,” kata Parlindungan kepada wartawan, Kamis (10/7).

BACA JUGA: 4 Perampok Bermodus Tuduh Korban Sebagai Bandar Narkoba Diringkus

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan Narapidana

Dia menuturkan, penangkapan ini bermula dari petugas yang dapat informasi akan adanya perdagangan benih lobster dari Bengkulu menuju Singapura pada 1 Juli 2019 lalu. Benih hendak dikirim lewat jalur Jambi menuju Batam sebelum dibawa ke Singapura.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan di jalur itu dan bekerja sama dengan BKIPM Jambi,” sambung Parlindungan.

BACA JUGA: Mantan Kabareskrim Anang Iskandar Daftar Capim KPK, Begini Niatnya

Kemudian, pada 2 Juli, petugas yang telah tiba di Jambi mengamati kedatangan pelaku. Pada 3 Juli, dua unit kendaraan minibus yang mengangkut benis lobster dihentikan petugas.

“Dari sana ditemukan benih lobster sebanyak 113.412 ekor,” tambah Parlindungan.

Dalam jaringan penyelundupan ini, keempat pelaku memilik peran berbeda-beda.

BACA JUGA: Kader Partai Senior Tidak Cemburu Jika Jokowi Pilih Tokoh Muda Jadi Menteri

Untuk tersangka A, H, dan BC berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Untuk TCYK berperan sebagai pemodal atau pembeli lobster.

Atas ulahnya, para pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler