jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan online yang menipu korban hingga miliyaran rupiah. Setidaknya, ada enam orang pelaku yang diungkap dalam jaringan ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini bermula pada 9 April lalu setelah polisi menangkap pelaku MF yang berada di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Novia Gigit Jari, Tertipu Beli iPhone Seri 8 Harga Rp 2 Juta
“Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka MA yang ada Padang, Sumatera Barat. Dikembangkan lagi dengan menangkap AF, KRY, dan AT,” beber Dedi di Bareskrim Polri, Senin (8/7).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini bekerja di bawah perintah HAS yang merupakan terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumut.
BACA JUGA: Mantan Kabareskrim Anang Iskandar Daftar Capim KPK, Begini Niatnya
BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
“Para tersangka melakukan penipuan online dengan menggunakan WhatsApp yang mengatasnamakan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” sambung Dedi.
BACA JUGA: Pulau Terpencil Ini jadi Tempat Persembunyian Sabu-Sabu dari Malaysia
Adapun modus yang dilakukan yakni, pelaku HAS menyebarkan pesan melalui WhatsApp yang berisi penawaran mobil murah di bawah harga standar yang seolah-olah diadakan oleh pihak KPKNL.
Para korban yang tertipu, biasanya mengirimkan uang ke rekening bank yang disediakan oleh anak buah HAS.
Dedi menambahkan, dalam aksinya, HAS mengaku sebagai pejabat KPKNL. HAS juga melakukan bujuk rayu dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil Ielang.
“Ketika menghubungi korban, tersangka menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL dengan tujuan membuat yakin targetnya,” sambung Dedi.
Dari hasil penipuan online, para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.170.000.000.000.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita 15 unit telepon genggam, dua buku tabungan rekening Bank Mandiri, dua ATM Bank Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, dan satu ATM BRI..
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5, dan pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 dan denda Rp 10 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Puluhan Kilogram Sabu-sabu di Pulau Alang Bakau
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan