Bareskrim Garap 22 Saksi Terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Siapa Saja?

Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:53 WIB
Bareskrim garap 22 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi ihwal penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi pada 11 Juli 2022.

Jet pribadi itu konon dipakai mantan Karopaminal Divpropam Polri itu saat berangkat ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J guna menjelaskan penyebab kematian.

BACA JUGA: Soal Jet Pribadi, Brigjen Hendra Diperiksa Bareskrim di Mako Brimob

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkaokan saat ini penyidik  Bareskrim telah memeriksa sebanyak 22 saksi.

"Terdiri dari delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/10).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Diperiksa Bareskrim Polri soal Jet Pribadi, Hasilnya

Hanya saja, tidak dijelaskan lebih terperinci mengenai identitas para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

Jenderal bintang satu itu mengatakan dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah menyita sebanyak 15 eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat jet T7-JAB.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka.

Sejumlah pasal yang bakal menjerat para tersangka, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," sebut Ramadhan.

Ramadhan mengatakan rencana tindak lanjut penyidik bakal meminta keterangan pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menambahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu masih dalam proses penyelidikan.

"Masih lidik (penyelidikan, red,) informasi dari penyidik. Nunggu perkembangan dahulu dari Dirtipikor," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah diperiksa ihwal penggunaan jet pribadi.

Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Brigjen Hendra sudah diperiksa pada Jumat (7/10) lalu.

Brigjen Cahyono menyebut Hendra diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan jet pribadi," kata Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu (9/10). (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler