jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus dari Bareskrim Polri masih mengusut kasus surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo terhadap Djoko Tjandra.
Kali ini penyidik menggarap saksi dari kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.
BACA JUGA: Bareskrim Sudah Periksa Brigjen Prasetijo, Bagaimana Hasilnya? Ini Kata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra itu pada kemarin.
"Jadi hari ini masih dilanjutkan," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Merdeka! Tiba-tiba 5 Anggota KKSB Kibarkan Bendera Merah Putih
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam laporan tersebut Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
BACA JUGA: Polisi Curigai Aktivitas KR yang Kerap Mengangkut Koper ke Rumah, Bukan Narkoba, Tetapi...
Selain diusut pidana, Brigjen Prasetijo Utomo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Sejumlah pelanggaran diduga telah dilakukan Prasetijo. Mulai dari mengeluarkan surat jalan, mendampingi ke Pontianak dari Jakarta, hingga memerintahkan dokter mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19 untuk buronan Djoko Tjandra. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan