Bareskrim Sudah Periksa Brigjen Prasetijo, Bagaimana Hasilnya? Ini Kata Polri

Kamis, 23 Juli 2020 – 00:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa Tim Khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemeriksaan ini untuk menyelidiki pemberian surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Kata IPW soal Pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo

"Jadi, untuk Brigjen PU, sudah lakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Argo, Prasetijo diperiksa di RS Polri Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/7) dengan di bawah pengawasan dokter.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Berulah, AKBP Andi Sampai Turun Tangan

"Dalam pemeriksaan, tetap koordinasi dengan dokter dan Provost," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.

Selain Prasetijo, Tim Khusus juga memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan.

BACA JUGA: Cantik, Berstatus Pelajar, RA dan VK Memilih Berbuat Dosa di Rumah Sylvialioni

"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," paparnya.

Terkait surat sehat bebas COVID-19 yang dikantongi Djoko Tjandra, Tim Khusus memeriksa dokter dan staf dokter RS Polri Said Soekanto.

Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.

"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujarnya.

Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Argo menyebut penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler