Bareskrim Garap Haji Lulung, Ini Reaksi Ketua DPRD DKI

Senin, 04 Mei 2015 – 20:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan ‎terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, Senin (4/5). Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso bahkan bahkan sudah mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus itu.

Lantas apa komentar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dengan pemeriksaan terhadap koleganya yang lebih dikenal dengan nama panggilan Haji Lulung itu?  "Gue no comment dulu. Saya mau lihat situasi saja," kata Prasetio di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (4/5).

BACA JUGA: Kasus UPS, Bareskrim Buka Peluang Garap Ahok

‎Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, justru yang terpenting adalah pengungkapan kasus itu jangan sampai berdasarkan subjektifitas. Selain itu, katanya, asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan.

"Siapapun di mata bumi ini tak ada yang kebal hukum, tapi jangan subjektif. Ada asas praduga tak bermasalah,"‎ ujar Prasetio.

BACA JUGA: Ahok Bakal Diperiksa Kasus UPS, Sanjung-sanjung Buwas

Sedangkan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI lainnya, Pantas Nainggolan mengatakan, pemeriksaan atas Lulung merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya. Menurutnya, setiap warga negara juga harus taat hukum.

"Saya pikir secara teknis setiap warga negara wajib memberikan dukungan kepada penegak hukum termasuk memberikan informasi dan keterangan yang dianggap perlu," ucap‎nya.

BACA JUGA: Buwas Temui Ahok, Ngapain?

Sebelumnya, Lulung diperiksa pada Kamis (30/4) di Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. ‎Usai diperiksa, Lulung yang sempat memberikan sedikit keterangan.

Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yakni, Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Alex adalah PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zaenal merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. ‎Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Buruh Tertib, Ahok Ucapkan Terima Kasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler