Bareskrim Garap Tiga Tersangka Kasus Penjualan Kondesat Negara

Kamis, 11 Februari 2016 – 11:51 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bareskrim Polri kembali memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondesat negara, Kamis, (11/2).

Waki‎l Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, akan kkonfrontasi pemeriksaan pada dua tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.

BACA JUGA: 30 Bus!! Honorer K2 Karawang dan Kudus Gabung Demo

“Hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (11/2).

Sementara satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno, kata Agung, tengah berada di Singapura‎. Kendati demikian, pihaknya tetap melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Honggo.

BACA JUGA: Honorer K2 Optimistis Ada Berita Gembira dari Jokowi

“(Honggo) tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya," jelas Agung

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar Rp 35 triliun akibat dugaan korupsi ini. Bahkan polisi menetapkan kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: KPK Kembali Garap Eks Direktur Keuangan Pelindo II

“Polisi juga menyebut, bahwa perkara ini merupakan kasus korupsi yang terbesar, bila dibandingkan dengan kasus korupsi Bank Century yang hanya senilai Rp 7 triliun.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pojokkan OC Kaligis, Gatot-Evi Bela Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler