jpnn.com - JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku sebenarnya tak sepakat dengan langkah pengacaranya OC Kaligis menggugat kewenangan Kejati Sumut menyelidiki dugaan korupsi bansos Sumut.
"Saya sejak awal tak menghendaki langkah itu, saya berulang-ulang kali meminta ke Pak OCK (tak melakukan gugatan ke PTUN)," kata Gatot saat persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Pesan Terakhir Sang Teknisi Super Tucano...
Sejak awal, Gatot mencium aroma politis dalam pengusutan kasus itu. Sebab, diduga kasus itu "dimainkan" oleh Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Karenanya, Gatot sebenarnya memilih pendekatan islah. "Saya menyadari ini lebih nuansa politis, makanya saya meyakini lebih pada pendekatan islah," ujarnya.
Menurut Gatot, islah menjadi solusi karena saat itu Erry merupakan Ketua DPW Nasdem Sumut. Sedangkan Kaligis Ketua Mahkamah Nasdem.
BACA JUGA: Apresiasi Menteri Yuddy untuk Aksi Demo Honorer K2
"Kenapa islah itu jadi solusi, pertama ini nuansa politis, lalu kami tak punya biaya melakukan proses hukum yang panjang," katanya.
Gatot bilang, istrinya Evi Susanti sudah mengingatkan Kaligis bahwa pertemuan islah itu hasil proses panjang. Proses islah terhadi pada 19 Mei di kantor DPP Partai Nasdem di Jakarta yang dihadiri Gatot, Erry, Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dia mengaku setelah islah, juga meminta Kaligis mengurungkan niatnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
BACA JUGA: Si Anak Kos Itu Tertimpa Pesawat Tempur Saat Baru Saja...
Namun, Gatot mengatakan, Kaligis sudah memasukkan gugatan itu pada 5 Mei 2015. "Akhirnya Pak OCK melakukan gugatan, itu di luar kontrol kami. Setelah pertemuan islah, saya meminta Pak OCK menarik gugatan itu," kata Gatot.
Sedangkan Evi juga mengaku sependapat dengan Gatot yang tak setuju Kaligis melakukan gugatan. Namun, seiring waktu berjalan, KPK mencium aroma suap. Lantas 9 Juli 2015, KPK melakukan tangkap tangan di PTUN Medan.
Saat OTT, Evi sedang umroh. Usai umroh, Evi menemui Kaligis di Bali. "Saat itu saya bilang kenapa akhirnya begini, siapa yang suruh Gary ke Bali, OCK bilang, saya tidak nyuruh ke Medan Evy. Akhirnya OC Kaligis bilang nanti akan diselesaikan oleh Tim Hukum Pak OCK," kata Evi yang juga diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang.
Menyambut pernyataan Evi, Gatot mengungkapkan bahwa dirinya juga terbang ke Bali untuk bertemu OC Kaligis setelah ada peristiwa OTT di PTUN Medan. Menurut dia, ketika ke Bali, dirinya dan istrinya langsung diberikan jaminan oleh OC Kaligis tak akan kena jeratan hukum KPK.
"Saat di sana, seperti yang disampaikan oleh istri saya kepada OC Kaligis itu. Kemudian Pak OC Kaligis mengatakan nanti ada Penasihat Hukum senior dari kantor hukumnya (Afrian Bondjol) yang akan mendampingi kami," katanya.
Ternyata, penyidikan KPK tak berhenti sampai pada para tersangka yang terjaring OTT, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, Panitera PTUN, Syamsir Yusfan serta Gary. Selang beberapa minggu, KPK menetapkan OC Kaligis, Gatot dan Evy menjadi tersangka kasus tersebut.
OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, Syamsir divonis 3 tahun, Tripeni, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara, serta Dermawan dan Amir masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sementara Gary serta Gatot dan Evy masih menjalani sidang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Firasat Gugurnya Sang Pilot: Dia Memeluk, Lalu Mencium Pipi
Redaktur : Tim Redaksi