Soal Izin Operasional ACT, Anies sampai Bentuk Tim Satgas

Kamis, 21 Juli 2022 – 14:21 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya membentuk Tim Satgas untuk membahas izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT), Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengecek izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Menurut dia, tim tersebut sudah melakukan rangkaian diskusi dan pembahasan untuk menindaklanjuti masalah ini.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus ACT dari Kombes Nurul Azizah

“Itu masih dengan pembahasan. Sudah dibentuk satgas ya. Sudah bikin timnya untuk melakukan pengawasan pengecekan,” ujar Riza Patria, di Balai Kota DKI, Kamis (21/7).

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menambahkan tim tersebut tidak lama lagi bekerja.

BACA JUGA: ACT Dinilai Berkontribusi Bagi Kemanusiaan, Pemerintah Harus Proposional

“Enggak lama lagi,” tuturnya.

Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.

Sebelumnya Riza mengatakan pencabutan izin yayasan itu melalui sejumlah proses. Yang pertama harus ada rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Rekomendasi dari Dinsos tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.

“Nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata dia.

Walau begitu, saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial, maka secara otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.

“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, sudah tidak bisa lagi jalan, apalagi rekening sudah diblokir,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler