Bareskrim Gelar Perkara Pemerasan Terkait Sertifikasi Halal MUI

Kamis, 18 Juli 2019 – 19:26 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar dalam perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH milik Mahmoud Tatari.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menerangkan, pemerasan diduga dilakukan oleh terduga pelaku MAA yang diketahui warga negara asing (WNA) dari Selandia Baru dan menjadi pihak ketiga dalam sengkarut kasus.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura

"Modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespodensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut, tahu-tahu ada pihak ketiga (MAA) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi," ujar Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/7).

Ramzy menjelaskan, kliennya dimintai uang oleh pelaku sebesar EUR 50 ribu atau sekitar Rp 780 juta. Awalnya Tatari tak ingin membayar uang tersebut. Namun, kliennya minta dipertemukan oleh pihak LPPOM MUI.

BACA JUGA: Ketua DPR Dorong Industri Makanan Lakukan Sertifikasi Halal

BACA JUGA: PP 31 Tahun 2019: Peran MUI di Penerbitan Sertifikat Halal Tetap Sentral

Usai bertemu dengan oknum pihak LPPOM MUI, kliennya baru merasa percaya dan melakukan pembayaran tersebut. Pertemuan tersebut terjadi pada 2016 di Bogor. Namun setelah pihaknya mengonfirmasi ke pihak MUI, diketahui bahwa warga negara Selandia Baru ini bukan seorang konsultan.

BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, Tim Kuasa Hukum Nurlaila Bernadin Surati Kapolri

"Setelah dilakukan cek ternyata semua ini adalah kosong tidak ada permintaan (uang)," ujarnya.

BACA JUGA: 

Karena merasa diperas, Tatari beserta kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor sejak November 2017. "Tapi tidak ada kemajuan sama sekali terlihat seperti dilindungi oknum New Zealand dan MUI ini. Karena kita membongkar sesuatu yang besar terkait MUI," ucap Ramzy.

Karena merasa kasusnya jalan di tempat, keduanya melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Pada hari ini, pihak penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Hari ini kita gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum MUI, Iksan Abdullah membantah adanya aliran dana masuk. Menurutnya, kejadian ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh warga negara asing.

"MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeserpun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser (MAA)," kata Iksan.

Iksan menuturkan, dalam proses perpanjangan sertifikasi halal tidak ada pungutan biaya. Pihaknya hanya mengirimkan auditor ke pihak terkait. Nantinya pihak MUI baru memutuskan apakah menerbitkan sertifikasi halal.

Dia juga heran kepada pihak pelapor yang mempercayai konsultan dari pihak luar dalam proses perpanjangan sertifikat halal. Sebab dia menyebut bahwa pelapor sudah menjadi mitra MUI selama 20 tahun.

"Sudah 20 tahun lebih mitra MUI. Kenapa dia gunakan jasa konsultan," katanya.

Terkait apakah akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik, Iksan menuturkan hal tersebut masih dalam pertimbangan.

“Kami pertimbangkan karena ini sudah menyangkut delegetimasi nama baik MUI dihancurkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biasa Naik Alphard, Kiai Maruf Kini Tunggangi Sedan Mercy Berpelat Pejabat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler