jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) di gedung Mid Plaza lantai 33, 34 dan 35, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (5/5). Dalam waktu yang hampir bersamaan, penyidik Bareskrim juga menggeledah kantor SKK Migas.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU. "Penggeledahan ada dua tempat. Izinnya sudah turun dua-duanya. Satu di kantor PT TPPI di Mid Plaza dan kantor SKK Migas, di Jakarta Selatan," katanya di Mabes Polri.
BACA JUGA: Masinton Bicara Tentang Hukuman Mati dalam KUHP
Victor menjelaskan, kasus itu diawali dengan adanya dugaan korupsi ketika PT TPPI menjual kondensat yang sebenarnya milik negara. Namun, uang hasil penjualannya tidak masuk ke kas negara.
"Ini terkait penjualan kondensat 2008-2011. Barangnya dijual, tapi tidak diberikan ke pemilik barang dan kontrak tetap dilanjutkan. Sehingga kerugian terus bertambah," jelasnya.
BACA JUGA: Vonis Sudah Inkraah, Ratu Atut Masih Gubernur Nonaktif
Karenanya, kata Victor, dalam kasus ini negara terindikasi mengalami kerugian mencapai USD 156 juta. Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen perjanjian kerja TPPI dengan SKK Migas, sekaligus menelusuri kontrak penjualan dan aliran uangnya. "Setelah dijual, uangnya lari ke mana," kata dia.
Sejauh ini, kata Victor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Ke depan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Susi: Jangan Sampai Nasib Ikan Seperti Minyak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Infrastruktur Pendukung Penghentian PRT ke Timur Tengah
Redaktur : Tim Redaksi