jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur, di Sulawesi Selatan, Selasa (28/7).
Penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulsel yang telah menjerat Andi sebagai tersangka.
BACA JUGA: Sering dapat Telepon dari Novie, Menteri Jonan Dicurigai Istri
"Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Selasa (28/7) di Mabes Polri.
Victor menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Andi. "Saat ini penyidik masih di sana," tegas jenderal bintang satu ini.
BACA JUGA: Telusuri Rekam Jejak Capim, Pansel Serahkan Data ke KPK
Hasil penggeledahan ini, lanjut Victor, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan. "Nanti ini untuk pemeriksaan pekan depan di Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Andi sudah dipanggil Bareskrim tapi tak hadir dengan alasan sakit. Jadi, nanti merupakan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Bagaimana kalau tidak datang lagi? "Nanti kita akan laksanakan sesuai prosedur KUHAP," tegas Victor.
BACA JUGA: Agar Brimob dan TNI Semakin Mesra
Seperti diketahui Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Andi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang. Andi dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Victor sebelumnya menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat sekitar beberapa bulan lalu. Laporan itu menyebut adanya pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel. Diduga, Andi selaku bupati menerima sogokan berupa mobil mewah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Brimob Minta Dilatih Kopassus, Tapi...
Redaktur : Tim Redaksi