jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Setelah melakukan pemanggilan, penetapan tersangka, hingga penangkapan, penyidik kini langsung menahan tersangka yang merupakan politikus Partai Hanura itu.
BACA JUGA: Kakek Korban Lihat Otong Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..
"Penyidik hari ini menahan tersangka atas nama AN. Penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (27/1).
"Mulai hari ini tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021."
BACA JUGA: Astagfirullah, Habis Banjir Besar Terbitlah Rumah Ambles 2 Meter
Menurut dia, Ambroncius ditahan untuk 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu itu menuturkan, penyidik akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dan transparan.
BACA JUGA: Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai
"Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel, surat penahanan juga sudah ditandatangani oleh tersangka," tambah Rusdi.
Dalam perkara ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan