Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai

Rabu, 27 Januari 2021 – 09:33 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. (ANTARA/Kodir)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan proses hukum politikus Ambroncius Nababan terkait ujaran rasialisme terhadap mantan Komisioner Komisi Nasinal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai merupakan bentuk ketegasan Polri.

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan bahwa Polri bersikap tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Tersangka Rasialis terhadap Pigai, Ambroncius Nababan Terancam Lima Tahun Penjara

"Kami melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespons kasus rasisme ini. Polri tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/1).

Edi menegaskan perilaku Ambroncius Nababan terkait ujaran rasialisme tersebut tidak dapat dibiarkan.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Ambroncius jadi Tersangka Penghinaan terhadap Natalius Pigai

Menurut Edi, perbuatan Ambroncius Nababan telah meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.

BACA JUGA: Meski Sudah Minta Maaf, Ambroncius Nababan Masih Punya Urusan di Bareskrim

Akun itu memuat foto kolase Natalius Pigai dan gambar satwa.

Semula kasus ini dilaporkan ke Polda Papua Barat namun diambil alih Bareskrim karena diduga diunggah di Jakarta dan terlapor juga berdomisili di ibu kota.

Bareskrim akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Selasa (26/1).

Sehari sebelumnya, Senin (25/1), Bareskrim telah meminta keterangan Ambroncius Nababan sebagai saksi.

Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk dari ahli pidana dan bahasa.

Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 40 Taun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ambroncius Nababan membantah telah melakukan tindakan rasis.

Saat tiba di gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (25/1) malam untuk menjalani pemeriksaan, dia mengatakan kasus ini hanya masalah pribadi dengan Natalius Pigai.

Ambroncius menyebut semestinya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya, Rabu (27/1).

Namun, Ambroncius menyambangi Bareskrim Polri untuk menegaskan bahwa dia akan mengikuti proses hukum kasus tersebut.

"Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler