jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung pada Kamis (10/2).
Penggerebekan ini terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader.
BACA JUGA: Modus Penipuan Trading Binary Option, Banyak yang Tergiur
“Tersangkanya satu berinisial W. Sudah ditangkap dan ditahan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/2).
Penggerebekan itu dilakukan usai Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
BACA JUGA: Nih Pelanggaran yang Membuat Kompol Lucky Dicopot Sebagai Kanit Reskrim
Jenderal bintang satu ini menuturkan, W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. Dia diduga juga menerima uang dari korban.
“W ini perannya menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban,” kata Whisnu.
BACA JUGA: Letjen TNI Nyoman Cantiasa: Saya Minta Kalian Bertanggung Jawab & Segera Menyerahkan Diri
Dia menyebut terdapat korban investasi bodong yang mengirim uang Rp 8 juta kepada tersangka. Tetapi, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk trading.
“Uang itu malah habis digunakan. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan