Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja

Rabu, 06 Februari 2019 – 21:50 WIB
Pelaku penanam ganja di kamar apartemen bersama petugas Bareskrim. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang membuat kamar apartemen sebagai kebun ganja.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, pelaku berinisial LAC adalah warga negara Amerika Serikat.

BACA JUGA: Warga Singapura Jadi Korban di Tol Ngawi -Sragen

“Pelaku menanam ganja di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat,” kata Krisno, Rabu (6/2).

Perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini menuturkan, dari pengungkapan ini, pihaknya menemukan enam tanaman ganja ukuran kecil, daun ganja seberat 30 gram, dan bunga ganja seberat 20 gram.

BACA JUGA: Ada Mayat Warga Asing Mengapung di Sungai

“Kami juga temukan beberapa peralatan perkebun untuk menanam ganja,” imbuh Krisno.

Kepada petugas, pelaku mengaku bibit ganja didapat dari Amerika. Setelah itu, bibit ditanam dan dibudi daya secara profesional di kamar apartemennya.

BACA JUGA: Guru Lembaga Bahasa Asing Tertangkap Ngeganja

"Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, karena kultivasi ganja ini dilakukan di ruang apartemen. Tetapi di luar negeri sudah banyak. Ini bibitnya langsung dibawa dari negara asalnya,”’papar Krisno.

Untuk proses penanaman, pelaku mengaku belajar dari video di YouTube.

“Pelaku hanya memberikan penerangan lampu tanpa sinar matahari. Namun, tanaman ganja tetap berkualitas baik.

Atas ulahnya, pelaku kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara 12 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa asal Thailand Meninggal Saat Berkuliah di IAIN


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler