Bareskrim Gulung 21 Orang Peretas Situs Pemerintah untuk Iklan Judi Online

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:00 WIB
Ilustrasi - Tim Bareskrim Polri meringkus 21 orang peretas situs pemerintah untuk iklan judi online, begini peran para pelaku. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 21 peretas situs pemerintah untuk dijadikan iklan judi online.

Para peretas situs pemerintah itu dibekuk di dua lokasi berbeda di Jakarta.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kongkalikong Peretas dengan Sindikat Judi Online

Kasubdit II Dittipidsiber Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan 19 tersangka yang diringkus di Jawa Timur dan Jakarta Barat.

“Berangkat dari pengungkapan kasus ilegal akses dengan modus menanamkan backlink terhadap 55 situs yang 12 di antaranya situs pemerintah," kata Rizki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Pembunuh Pria di Kamar Hotel di Medan Terungkap, Motifnya, Ya Tuhan

Dari 21 orang itu, dua di antaranya yang berperan pembuat backlink ditangkap di Jakarta Barat.

Sementara 19 orang di antaranya berperan sebagai penyelenggara judi online dibekuk di Jakarta Utara.

BACA JUGA: Dipecat Sebagai Anggota Polri, Bercerai dengan Istri, AY Sekarang Terlibat Narkoba

"Pelaku berinisial B dan Y melakukan penanaman backlink di situs yang dituju dengan tujuan meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online," ucap Rizki membeberkan.

Perwira menengah itu mengatakan ke-21 tersangka telah ditahan dan terancam pasal berlapis atas perbuatannya.

Para pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 303 KUHP.

"Dan, Pasal 3, 4, dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Kombes Rizki Agung Prakoso. (cuy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler