Bareskrim Bongkar Kongkalikong Peretas dengan Sindikat Judi Online

Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:43 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kongkalikong peretas dengan sindikat judi online yang menyasar situs instansi resmi.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan sindikat peretas itu memasukkan pranala balik atau backlink judi ke dalam situs pemerintah dan lembaga pendidikan.

BACA JUGA: Tamara Bleszynski Kecewa Laporan Ditolak Bareskrim Polri

“Sindikat kejahatan ini terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, antara lain, ATR, AN, HS, dan NFR,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10).

Menurut Argo, backlink yang disisipkan pelaku itu apabila diklik langsung mengarah ke situs judi.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Pelakunya WNA

Polisi yang sarat pengalaman di bidang reserse itu menyatakan pengelola situs judi membutuhkan rating tinggi sehingga menggunakan jasa peretas tersebut.

"Kalau (pengunjung) naik, maka rating website judinya akan tinggi,” terang Argo.

BACA JUGA: Bandar Judi Online Situs Hongkong Omzet Puluhan Juta Akhirnya Tertangkap

Polisi membekuk para pelaku itu di tiga lokasi berbeda, yakni Boyolali di Jawa Tengah, serta Bondowoso dan Malang, Jawa Timur.

“Kami juga menemukan barang bukti handphone, rekening bank, STNK, BPKB mobil, ada deposito Rp 50 juta,” kata Argo.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menelusuri pihak yang menggunakan jasa keempat tersangka tersebut. 

Dari situ terungkap bahwa jasa mereka dipakai oleh penyelenggara judi di Meruya, Jakarta Barat.

Penyelenggara judi di Meruya itu memanfaatkan jasa keempat peretas tersebut untuk menyusupkan pranala situs judi mereka ke laman resmi pemerintah dan lembaga pendidikan. 

"Di Meruya ini kami menemukan penyelenggara judinya. Kami menangkap 14 tersangka laki-laki dan satu perempuan," kata Argo.

Pada penggerebekan di Meruya, polisi menyita sejumlah laptop, CPU, PC, dan puluhan HP hingga belasan token bank swasta.

Kini, polisi menjerat 19 tersangka itu dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler