Bareskrim Harusnya Damaikan Hakim Sarpin dan Komisioner KY

Kamis, 16 Juli 2015 – 18:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri dinilai terlalu kaku dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini terlihat dari bagaimana mereka menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang berujung pada penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sahuri.

Menurut Mantan anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi HS Dillon, Bareskrim harusnya tidak memproses secara pidana laporan tersebut.

BACA JUGA: Mensos Minta Kepala Daerah Selesaikan Pendataan Warga Penerima PSKS

"Polisinya lebih bagus mendamaikan saja, enggak perlu sedikit-sedikit dikriminalkan," kata Dillon saat dihubungi, Kamis (16/7).

Dillon menilai pernyataan dua komisioner KY itu terkait dengan tugas dan fungsi mereka sebagai pimpinan lembaga yang mengawasi hakim. Konteks ini harusnya dipahami oleh Bareskrim Polri. Pasalnya, tugas polisi bukan hanya menindak para pelanggar hukum, tapi juga mengayomi dan melindungi masyarakat.

BACA JUGA: PNS Bolos 46 Hari Bakal Langsung Dipecat

Pria keturunan India ini juga mengecam langkah Sarpin yang menyeret permasalahan dengan komisioner KY ke ranah pidana. Sebagai seorang hakim, Sarpin harusnya bisa memilih langkah yang lebih bijaksana dan elegan.

"Menurut saya dua-duanya (Bareskrim dan Sarpin), kurang bijaksana," kata mantan utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kecelakaan dan Pelanggaran Lalu Lintas Turun Drastis

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Monitor Macet dan Delay Pakai Medsos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler