jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 18 tersangka pengedar vaksin palsu, yang di antaranya merupakan oknum kesehatan. Meski belum adanya unsur pidana yang menyebutkan koorporasi terlibat, penyidik tetap memprosesnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan, penyidik menemukan ada 12 rumah sakit, yang diduga terindikasi terlibat dalam jaringan penyebaran vaksin palsu.
BACA JUGA: Begini Cara WN Afsel Masukkan 70 Kapsul Sabu ke Dalam Perutnya
"Kami identifikasi ada 12 RS. Itu sedang kami dalami," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/7).
Agung menerangkan, saat ini rumah sakit yang teridentifikasi menggunakan vaksin palsu berada di wilayah Jawa dan Sumatera. Namun, Agung enggan menyebutkannya dengan rinci. Pasalnya, proses penyidikan harus menginjak asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA: WNA Sembunyikan 2 Kg Sabu di Dalam Perut
"Sebelum ada bukti kuat, itu masih rahasia. Selain itu, kami memerlukan fakta yang riil dari proses penyebaran vaksin palsu seperti apa," tandas Agung. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Biadab! Bayi Diperlakukan Kayak Sampah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuh dan Pembakar Bocah 4 Tahun Itu Diduga Tetangga Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi