Bareskrim Jemput Paksa Anak Buah RJ Lino

Selasa, 03 November 2015 – 15:49 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri menjemput paksa karyawan Pelindo II, Juli Tarigan, Selasa (3/11).

Anak buah Dirut Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino itu dijemput karena kerap mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil crane. Tak pelak, aksi jemput paksa itu mendapat protes.

BACA JUGA: Malam Ini Temui Jokowi, Ketum PAN Bakal Bahas Reshuffle

"Tadi pagi klien kami, Juli Tarigan dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi," kata Rudi Kabunang kuasa hukum Lino dan Juli di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). 

Rudi menganggap, penjemputan paksa staf bagian pengadaan Pelindo II ini melanggar ketentuan. Rudi sudah mengajukan keberatan kepada penyidik. Menurut Rudi, upaya jemput paksa itu melanggar ketentuan hukum acara pemeriksaan saksi atau tersangka yang diatur pasal 227 KUHAP dan peraturan Kapolri. 

BACA JUGA: Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!

"Kami keberatan karena jemput paksa klien kami sebagai saksi itu tidak sesuai aturan yang jelas," katanya.‎ 

Dia mengatakan, surat panggilan dari penyidik memang sudah dua kali. "Tapi kami sudah klarifikasi, namun belum dijawab (penyidik) langsung dijemput paksa," paparnya.

BACA JUGA: Anggap Dirut Pelindo II RJ Lino Mangkir, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga keberatan atas kebijakan Direktur Tipikor Bareskrim yang melarang kliennya didampingi kuasa hukum dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik menyatakan ada aturan Direktur Tipikor yang menyatakan tak boleh didampingi. Tapi Perkap Kapolri membolehkan saksi didampingi," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapor ke Presiden, KPU Optimistis Pilkada Serentak Sesuai Jadwal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler