Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!

Selasa, 03 November 2015 – 14:58 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE)  Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian‎ dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab, laporan pencemaran baik bisa mengacu pada KUHP.

"Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (3/11).

BACA JUGA: Anggap Dirut Pelindo II RJ Lino Mangkir, Bareskrim Kirim Panggilan Kedua

Dia menambahkan, presiden memiliki kedudukan yang sama dengan warga biasa di depan hukum. Karena itu, tidak diperlukan langkah khusus untuk mengistimewakan presiden.

Apalagi, sambung Neta, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.

BACA JUGA: Lapor ke Presiden, KPU Optimistis Pilkada Serentak Sesuai Jadwal

"Jadi kalau ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan," tegas Neta. (ysa/jos/jpnn)

BACA JUGA: Ohoho.. PAN Ternyata Sudah Siapkan Calon Manteri untuk Masuk Kabinet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tempat Karaoke Ini Disebut Rugikan Papa T Bob Rp 5 Miliar!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler