jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Ari Dono Sukamto mengungkap telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus vaksin palsu. Keputusan itu didasari tiga laporan polisi yang diterima di seluruh Indonesia.
"Dari tiga laporan, kami kembangkan kemudian sampai saat ini telah tetapkan 20 tersangka. 16 tersangka penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil," kata Ari di Komisi IX DPR, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Jangan-jangan Rumah Sakit Ini Juga Korban
Dua puluh tersangka itu menurutnya memiliki peran masing-masing, antara lain enam tersangka dikenakan pasal 97 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai produsen, ada lima tersangka sebagai distributor dikenakan pasal 197.
Ada yang sebagai penjual tiga tersangka, pengumpul bekas botol vaksin dua tersangka, pencetak label dan bungkus satu tersangka, dan ada juga yang berprofesi sebagai dokter.
BACA JUGA: Waduh..Brimob Ajudan Nurhadi Tidak Ada di Poso?
"Tersangka sebagian besar pernah setidaknya di bidang farmasi, perawat, bidan dan terdapat sejumlah tersangka memiliki apotek," tandas Ari.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ruhut Minta Golkar dan PAN Tak Merecoki Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Buron KPK Kabur ke Singapura
Redaktur : Tim Redaksi